Macam-Macam Rambu Laulu Lintas Dan Marka Jalan

Selamat pagi, siang, petang dan malam bagi semua pembaca artikel ini, kali ini saya akan membahas tentang rambu lalu lintas dan marka jalan. Dan segala aturan dan tata tertib yang ada di jalan raya. sebagai mana kita pengguna kendaraan pribadi atau Sewa Bus Jakarta, sperti kita ketahui bahwa jalan raya adalah sarana umum bagi kita semua dan dapat kita manfaatkan sebagai mana mestinya, bisa kita bayangkan bila faslitas negara yang boleh kita manfaat kan tapi tidak dilengkapi aturan-aturan yang jelas dan tegas ( bisa terjadi kekacauan disana sini kan....).

Sebelum kita melintas dijalan raya (menggunakan kendaraan bermotor tentunya :P) sudah sepatutunya kita mempersiapkan diri dengan surat-surat kendaraan dan surat izin mengendarai misalnya SIM dan STNK, apa lagi bila anda sedanng mengadakan seatu agenda perjalanan jauh dan berhari-hari keluar kota yang menggunakan jasa Sewa Bus Pariwisata Di Jakarta, maka skelngkapan surat-surat kendaraan kepentingan pertama bagi bapak supirnya, setelah dibekali itu baru kita berhak menggunakan faslitas ini, perlu kita ketahui bila mengadalkan anggota polisi yang mengatur Jalan Raya bisa kita hitung berapa banyak personel yang harus stanby untuk mengawasi dan  mengatur disetiap badan jalan yang yang ada si seluruh Nusantara Raya ini, belum lagi fasilitas ini full 24jam dalam sehari dapat kita nikmati (mau aplusan berap kali dalam sehari nih petugas hahahah....), oleh karna itu cara yang tepat dan efisien adalah dengan menggunakan atribut-atribut / perintah dan larangan berupa sandi yang ditempatkan pada titik-titik yang disekiranya perlu dan yang paling penting ialah tidak saling merugikan atara sesama pengguna jalan raya dan mengindari KECELAKAAN !!! bahkan dalam sekala Internasional pun dan disetiap negara baku menggunakan atribut-atribut lalulintas ini hingga tingkat kepentingan yang sangat spesifik.

Pada sejatinya sering kita jumpai atribut dijalan raya yang terkadang kita kurang paham betul makna dan fungsinya, disini saya akan mencoba meluruskan sesuai dengan kemampuan dan berdasarkan kemampuan saya (kalau ada yang kurang boleh lho dikoreksi....), kita ketahui ada 2 jenis atribut di Jalan Raya :

Marka Jalan

Marka Jalan ialah suatu sandi atau tanda yang ada di atas permukaan jalan (aspal). Yang biasa berupa garis mebujur (putus-putus, tidak putus), melintang, serong, serta gasris lainnya. Yang diman fungsinya mengarahkan arus lalu litas dan mebatasi daerah kepentingan lalulintas. Dan biasanya juga di bubuhi warna sesuai kebutuhannya lho (putih, kuning dan merah)

rambu lalu lintas dan marka jalan
Putus-putus
rambu lalu lintas dan marka jalan
Utuh





rambu lalu lintas dan marka jalan
Putus menjelang utuh
rambu lalu lintas dan marka jalan
Putus dan utuh







rambu lalu lintas dan marka jalan
garis henti pada jalan 2 arah
rambu lalu lintas dan marka jalan
garis henti pada jalan 3 arah










rambu lalu lintas dan marka jalan
garis henti pada jalan 1 arah
rambu lalu lintas dan marka jalan
Garis serong

Rambu Lalu Lintas

Rambu Lalu Lintas ialah  sandi peraturan dari bagian perlengkapan jalan yang biasanya berlambang huruf, angka, kaliamat taupun perpaduan keduanya. Yang mempunyai fungsi larangan (berdominasi warna merah). Perintah (berdominasi warna kuning) atau petunjuk (berdominasi warna biru dan hijau). Bagi pengguna jalan yang secara fisik terliat pada bagian tiang yang dibuat sedemekian rupa agar dapat terlihat oleh kita, agar Rambu dapat terlihat oleh kita dalam segala kondisi dan cuaca baik siang, malam dan  hujan maka bahannya harus terbuat dari material retro-reflektif.

Adapun macam-macam Rambu Lalu Lintas yang umum kita jumpai mempunya makna yang harus kita pahami agar terciptanya arus lalulintas yang aman dan kondusif.

1. Rambu Peringatan.

rambu lalu lintas dan marka jalan

2. Rambu Larangan.

3. Rambu Perintah.

rambu lalu lintas dan marka jalan

4. Rambu petunjuk.

rambu lalu lintas dan marka jalan
Ada satu lagi nih gan atribut di jalan raya yang kayak nya gak usah saya tampilkan gambarnya. Karna sering banget gak diartikan oleh kita-kita (termasuk saya heheheh....tapi mudah-mudahan saya dapat meminimalisir kesarahan ini maiiiin ). Walau pun sudah jelas-jelas dia ada yaitu....yup betul seklali dia adalah bangjo alias lampu merah alias trafic light......
Merah = berhenti
Kunig = berjalan "hati-hati / pelan-pelan"
Hijau  = Jalan

Demikian gan Informasi Umum ini saya buat semoga bermanfaat bagi kepentingan kita bersama di jalan raya, kalau tertib kita juga yang enak kan mamnfaat kan fasilitas umum ini yang disiap kan pemerintah 24 jam full dalam sehari. Silahkan berkomentar dan memberikan masukan buat kita bersama tapi yang positif ya. No sara, no provokasi dan no pornografi.....

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh konradlew. Diberdayakan oleh Blogger.